Wakil Ketua Komisi III DPR RI Arsul Sani |
JAKARTA | WAKIL Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan hukum di Indonesia memungkinkan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi. Hal itu diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001.
"Rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Kasus korupsi yang dapat dijatuhkan hukuman mati ialah yang merugikan keuangan negara secara masif atau di kondisi tertentu. Misalnya, ketika melakukan korupsi dana bencana. Selain itu, juga dimungkinkan bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi.
"Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian," imbuhnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK: Kalau Syarat Memenuhi, Terapkan Saja
Meski begitu, ia mengakui masih banyak hal yang harus diperbarui di UU Tipikor. Salah satunya soal korupsi di pihak swasta.
"Banyak hal yang merupakan perbuatan korupsi paling tidak hal-hal yang belum diatur itu kemudian belum ada dalam UU Tipikor kita. Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus korupsi tertentu, pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi sinyal positif untuk memberikan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu disampaikan dalam peringatam Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12).
"Rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Kasus korupsi yang dapat dijatuhkan hukuman mati ialah yang merugikan keuangan negara secara masif atau di kondisi tertentu. Misalnya, ketika melakukan korupsi dana bencana. Selain itu, juga dimungkinkan bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi.
"Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian," imbuhnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK: Kalau Syarat Memenuhi, Terapkan Saja
Meski begitu, ia mengakui masih banyak hal yang harus diperbarui di UU Tipikor. Salah satunya soal korupsi di pihak swasta.
"Banyak hal yang merupakan perbuatan korupsi paling tidak hal-hal yang belum diatur itu kemudian belum ada dalam UU Tipikor kita. Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus korupsi tertentu, pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi sinyal positif untuk memberikan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu disampaikan dalam peringatam Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12).
sumber: mediaindonesia.com
0 Komentar