Ketua Umum Senkom Mitra Polri Berikan Materi Kewirausahaan kepada Ratusan Babinkamtibmas





Jakarta, Penakota.com | Dihadapan 420 anggota Babinkamtibmas se Polda Metro Jaya, Ketua Umum Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi SE, berikan materi tentang kewirausahaan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa 17/12/2019.

“Keahlian berwirausaha untuk bekal masa depan tentu menjadi sangat penting artinya ketika kita nanti sudah pensiun jadi pegawai. Dan harus dimulai dari sekarang, persiapanya mulai dari sekarang,” Ujar H.Katno Hadi.

Seminar  yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya tersebut, menghadirkan pembicara H. Katno Hadi SE, Ketua Umum Pengurus Pusat Senkom dengan materi tentang Kewirausahaan, dalam rangka penguatan Babinkamtibmas dan mendorong partisipasi masyarakat terhadap pengawasan penyelenggara pelayanan publik, Polda Metro Jaya.




Dalam rangka turut membangun peningkatan SDM yang profesional dan peningkatan kemandirian, Ketua Umum PP Senkom berikan materi tentang kewirausahaan kepada ratusan anggota Babinkamtibmas Polda Metro Jaya.

Acara seminar yang mengusung tema "Peningkatan Kemampuan Dan Profesionalisme Babhinkamtibmas Dalam Rangka Penguatan Babhinkamtibmas Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya", dibuka oleh Kapolda Metro Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si.


Dalam sambutan pembukaanya Kapolda mengimbau kepada masyarakat terkait dengan perayaan natal dan tahun baru untuk bisa mematuhi peraturan penggunaan petasan atau kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2020. Sebab jika tidak, maka polisi akan melakukan penyitaan.⠀ ⠀

“Ada aturannya, kembang api yang besar tidak boleh,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, dihadapan para Babinkamtibmas se Polda Metro Jaya. 

Gatot menerangkan, terkait penggunaan dan pembelian petasan dan kembang api ada regulasi dan aturan tersebut tercantum dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008.

Pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan yang diizinkan untuk masyarakat yakni yang berukuran kurang dari 2 inchi. Tutupnya.


Sementara itu, H.Untung Maulana Wakil ketua umum yang ikut mendampingi Ketum saat menjadi nara sumber di Polda Metro Jaya tersebut, “Ini merupakan kehormaran bagi Senkom atas diberinya kesempatan Senkom untuk menularkan ilmunya kepada para Babinkamtibmas,” ujarnya. (Wa*)

Posting Komentar

0 Komentar