DONGGALA | PULUHAN ekor penyu sisik dan hijau dilepas di perairan Kabupaten Donggala, Selawesi Tengah (Sulteng) dan Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/12).
Sebanyak 21 ekor penyu sisik hasil sitaan dilepas Direktorat Polisi Air (Ditpoair) Sulteng.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Nurwindiyanto menjelaskan, penyu sisik itu disita dari tangan tersangka RO ,35, di wilayah perairan Desa Bone Puso, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan pada 3 Desember 2019.
Sebelum disita, penyu yang rata-rata telah berumur 20-an tahun tersebut dikumpul dari tangan nelayan di kabupaten tersebut.
"Jadi tersangka itu pengumpul. Dia (tersangka) membeli dari nelayan," terang Nurwindiyanto, Selasa (10/12).
Pengakuan tersangka, penyu itu akan dijual dengan harga sesuai ukuran, mulai dari harga Rp600 ribu hingga Rp750 ribu.
Sepanjang 2019, Ditpolair Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 35 ekor penyu hasil tangkapan liar.
Sementara itu, memperingati hari Nusantara Nasional, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, pelepasliarkan puluhan ekor tukik hijau (chelonia mydas) dilakukannya di Kampung, Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Ammy Nurwati mengatakan, puluhan penyu hijau (Chelonia mydas) adalah penyu laut besar yang masuk dalam keluarga Chelonidae.
Status konservasi satwa terancam punah dan telah dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiksi Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
"Perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainya menjadi ancaman dalam pelestariannya, disamping penggunaan jaring nelayan yang mengganggu pergerakan aktivitasnya hingga adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai," katanya, Selasa (10/12).
Sebanyak 21 ekor penyu sisik hasil sitaan dilepas Direktorat Polisi Air (Ditpoair) Sulteng.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Nurwindiyanto menjelaskan, penyu sisik itu disita dari tangan tersangka RO ,35, di wilayah perairan Desa Bone Puso, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan pada 3 Desember 2019.
Sebelum disita, penyu yang rata-rata telah berumur 20-an tahun tersebut dikumpul dari tangan nelayan di kabupaten tersebut.
"Jadi tersangka itu pengumpul. Dia (tersangka) membeli dari nelayan," terang Nurwindiyanto, Selasa (10/12).
Pengakuan tersangka, penyu itu akan dijual dengan harga sesuai ukuran, mulai dari harga Rp600 ribu hingga Rp750 ribu.
Sepanjang 2019, Ditpolair Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 35 ekor penyu hasil tangkapan liar.
Sementara itu, memperingati hari Nusantara Nasional, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, pelepasliarkan puluhan ekor tukik hijau (chelonia mydas) dilakukannya di Kampung, Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Ammy Nurwati mengatakan, puluhan penyu hijau (Chelonia mydas) adalah penyu laut besar yang masuk dalam keluarga Chelonidae.
Status konservasi satwa terancam punah dan telah dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiksi Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
"Perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainya menjadi ancaman dalam pelestariannya, disamping penggunaan jaring nelayan yang mengganggu pergerakan aktivitasnya hingga adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai," katanya, Selasa (10/12).
mediaindonesia.com
0 Komentar