Kejari Kota Metro Bersama LDII Helat Penyuluhan Hukum, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman


Kasi Intelijen Kejari Kota Metro Debie Resiayudha mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara tersebut . “Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Sekarang programnya, Jaksa Masuk Masjid,” katanya.



Penakota - Metro (17/1). LDII Kota Metro bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Khoirul Huda, Komplek Pondok Pesantren Khoirul Huda, Kota Metro, pada Selasa (17/1).


Tema penyuluhan acara ini “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Ketua DPD LDII Kota Metro, H Muhadi menyampaikan rasa syukur mendapatkan materi hukum yang sangat bermanfaat.

“Kami warga LDII Kota Metro sangat mengapresiasi dan bersyukur atas berkenannya Kejaksaan Negeri Metro berkunjung sekaligus memberikan materi hukum kepada warga LDII khususnya LDII Kota Metro. Semoga ke depan kami akan semakin mengenali hukum, mentaati hukum, dan terhindar dari hukuman,” ucap Muhadi.

Sementara itu, Sekertaris DPW LDII Lampung H Heri Sensustadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. " Terima kasih atas kerja sama dan materi yang diberikan. Materi hukum sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sehingga setiap masyarakat bisa melek hukum namun tidak bersentuhan dengan hukum, apalagi dihukum," ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Bendahara FKUB Provinsi Lampung menuturkan, program itu selaras dengan 8 program unggulan LDII. "Yaitu tentang kebangsaan, warga LDII dituntut lebih dahulu menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sebelum melaksanakan program-program yang lain nya," pungkasnya.

Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Metro Debie Resiayudha mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara tersebut . “Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Sekarang programnya, Jaksa Masuk Masjid,” katanya.

Dalam paparannya, Debie menyampaikan apa itu tindak pidana, pidana yang dilakukan oleh anak, perlindungan anak, tindak pidana terorisme, dan radikalisme.

Lebih lanjut, ia menjelaskan hukum di Indonesia mengikat kepada setiap warga negara Indonesia. “Kita perlu mengetahui bahwa Hukum Indonesia itu bersifat mengikat pada setiap warga Indonesia. Artinya, setiap warga Indonesia dianggap tahu tentang hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua warga Indonesia mengetahui dengan menyeluruh. Maka dari itu, mau tidak mau kita harus mengerti dan paham hukum,” jelasnya.

Setelah pemaparan materi oleh Kejari, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta bertanya tentang beragam kasus atau pengalaman masing-masing dalam berhadapan dengan hukum. Mulai dari kasus penipuan, kekerasan, hingga penanganan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kejari Metro Eka May Wanhar, S.H. , Andriyan Saputra, S.H., M.H., Nico Oktavian, S.H., Donny Mariska, Suharmiyati, S.H., Irma Fatimah, S.Kom, dari LDII Heri Sensustadi (Sekertaris DPW LDII Lampung), Narso (Dewan Penasihat DPW LDII Lampung), Kartana (Dewan Penasehat DPD LDII Kota Metro), H. Sucipto(Pini Sepuh Ponpes Nurul Huda), Denden Rudiansyah (Ketua Yayasan Khoirul Huda). (Ilham/LINES Lampung).

Posting Komentar

0 Komentar