Penakota - Lampung Utara | LDII Lampung Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum. Kegiatan yang dihadiri oleh 150 orang tersebut bertempat di Masjid Nurul Huda, Komplek Pondok Pesantren Al-Huda, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, pada Kamis (16/2). Tema penyuluhan acara ini “Kenali Hukum, Hindari Hukuman”.
H. Sutikman selaku wakil Ketua DPD LDII Lampung Utara, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Jajaran Kejari Lampung Utara yang telah menyampaikan materi hukum yang sangat bermanfaat.
“Kami warga LDII Lampung Utara sangat mengapresiasi dan bersyukur atas berkenannya Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkunjung sekaligus memberikan materi hukum kepada warga LDII, khususnya LDII Lampung Utara. Ini merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan sumber daya manusia yang mengenali hukum, mentaati hukum, dan terhindar dari hukuman,” ucap Sutikman.
Sementara itu, Sekertaris DPW LDII Lampung H. Heri Sensustadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kejari Lampung Utara. “Terima kasih atas kerja sama dan materi yang diberikan. Materi hukum sangat penting diketahui oleh masyarakat, sehingga bisa melek hukum namun tidak bersentuhan dengan hukum, apalagi dihukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Heri yang juga Wakil Bendahara FKUB Provinsi Lampung itu menuturkan, program itu selaras dengan 8 program pengabdian LDII. “Yaitu tentang kebangsaan, warga LDII dituntut lebih dahulu menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebelum melaksanakan program-program yang lainnya,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kasubsi A. Intelijen Kejari Lampung Utara Glenn Lucky mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara tersebut . “Ucapan syukur dan terimakasih, LDII Lampung Utara berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan ini, kegiatan ini selaras dengan program kami yaitu Jaksa Masuk Pesantren,” katanya, kami berharap dengan adanya kegiatan ini membuat kita lebih baik lagi dalam menghadapi kehidupan bernegara, bisa tertib, sesuai aturan yg berlaku" Ujar Glen.
Dalam paparannya, Glenn menyampaikan apa itu 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila dan beberapa materi hukum pidana yang sering terjadi di Lampung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hukum di Indonesia mengikat kepada setiap warga negara Indonesia. “Artinya, setiap warga Indonesia dianggap tahu tentang hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua warga Indonesia mengetahui dengan menyeluruh. Maka dari itu, mau tidak mau harus mengerti dan paham hukum,” jelasnya.
Setelah pemaparan materi oleh Kejari Lampung Utara, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta bertanya tentang beragam kasus atau pengalaman masing-masing dalam berhadapan dengan hukum. Mulai dari kasus penipuan, hingga kejahatan digital/sibercrime.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kejari Lampung Utara Marsyah, S.H. , Wahyudi Rachmad, A.Md, Selvi Sevtiana,. Sedangkan dari LDII Heri Sensustadi (Sekertaris DPW LDII Lampung), Ilham Saputra, S.H (Biro PKOSB DPW LDII Lampung), Zulkifli Noor (Ketua DPD LDII Lampung Utara), H. Sukidi (Wanhad DPD LDII Lampung Utara), Babinsa dan Jajaran Kepala Desa Talang Jembatan. (Ilham/LINES Lampung).
Sementara itu, Sekertaris DPW LDII Lampung H. Heri Sensustadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kejari Lampung Utara. “Terima kasih atas kerja sama dan materi yang diberikan. Materi hukum sangat penting diketahui oleh masyarakat, sehingga bisa melek hukum namun tidak bersentuhan dengan hukum, apalagi dihukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Heri yang juga Wakil Bendahara FKUB Provinsi Lampung itu menuturkan, program itu selaras dengan 8 program pengabdian LDII. “Yaitu tentang kebangsaan, warga LDII dituntut lebih dahulu menjadi warga negara yang baik dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebelum melaksanakan program-program yang lainnya,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kasubsi A. Intelijen Kejari Lampung Utara Glenn Lucky mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara tersebut . “Ucapan syukur dan terimakasih, LDII Lampung Utara berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan ini, kegiatan ini selaras dengan program kami yaitu Jaksa Masuk Pesantren,” katanya, kami berharap dengan adanya kegiatan ini membuat kita lebih baik lagi dalam menghadapi kehidupan bernegara, bisa tertib, sesuai aturan yg berlaku" Ujar Glen.
Dalam paparannya, Glenn menyampaikan apa itu 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila dan beberapa materi hukum pidana yang sering terjadi di Lampung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hukum di Indonesia mengikat kepada setiap warga negara Indonesia. “Artinya, setiap warga Indonesia dianggap tahu tentang hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua warga Indonesia mengetahui dengan menyeluruh. Maka dari itu, mau tidak mau harus mengerti dan paham hukum,” jelasnya.
Setelah pemaparan materi oleh Kejari Lampung Utara, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta bertanya tentang beragam kasus atau pengalaman masing-masing dalam berhadapan dengan hukum. Mulai dari kasus penipuan, hingga kejahatan digital/sibercrime.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kejari Lampung Utara Marsyah, S.H. , Wahyudi Rachmad, A.Md, Selvi Sevtiana,. Sedangkan dari LDII Heri Sensustadi (Sekertaris DPW LDII Lampung), Ilham Saputra, S.H (Biro PKOSB DPW LDII Lampung), Zulkifli Noor (Ketua DPD LDII Lampung Utara), H. Sukidi (Wanhad DPD LDII Lampung Utara), Babinsa dan Jajaran Kepala Desa Talang Jembatan. (Ilham/LINES Lampung).
0 Komentar