Penakota, Jeneponto – Seorang Oknum Kepala Desa Parasangang Beru, Kab. Jeneponto diduga kuat menyalahgunakan anggaran dana desa serta Penyalahgunaan jabatan, (14/05/2026).
Hal tersebut bermula saat Abdul Kadir (57) selaku mantan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) mengalami pemecatan sepihak oleh oknum Kades bernama Abdul Rahman.
Meski sebelumnya melalui Wakil Ketua BPD datang kerumah Abdul Kadir dengan membawa selembar surat pengunduran diri sebagai Ketua BPD Parasangang Beru.
“Hanafi selaku Wakil Ketua datang kerumah ku sambil bawa surat pengunduran diri yang di buat oleh Pak Desa untuk saya tanda tangani,” Ucap Abdul Kadir.
Karena merasa tak ada niat untuk mundur diri, Dirinya langsung mengatakan pada Hanafi agar menyuruh Kades sendirilah yang menandatangani surat tersebut.
“Suruh mi saja pak desa tanda tangani, karena dia sendiri yang bikin. Kenapa nah saya mau tanda tangan,” cetusnya Kadir sapa akrabnya.
Pasca penolakan itu, Kades Parasangang Beru langsung melakukan pemecatan terhadap Abdul Kadir selaku Ketua BPD tanpa adanya alasan kuat.
“Langsung ka nah pecat pak secara sepihak tanpa adanya kesalahan baik itu secara hukum atau pun yang lainnya,” terang Kadir saat dilakukan wawancara (13/05/2025).
Kadir juga menjelaskan bahwa sebelumnya iIa terpilih sebagai Ketua BPD melalui mekanisme pemilihan lalu di SK kan langsung oleh Bupati Jeneponto pada saat itu.
“Saya terpilih lewat mekanisme pemilihan dan langsung di SK kan oleh Bapak Bupati Jeneponto pada 08 Mei 2018 silam,” Tegasnya.
Tak hanya itu, Kadir juga mengungkapkan bahwa setelah itu dirinya tak lagi menerima sepersen pun insentif senilai Rp. 1.200.000 hingga tahun ini.
“Tidak pernah mi ku dapat Insentif pak, dari tahun 2021 sampai tahun 2026. Sementara bagi saya pemecatan itu jelas tidak sesuai prosedur bahkan saya dipecat tanpa diberikan alasan. ” Lanjutnya.
Berdasarkan SK Bupati, Kadir selaku Ketua BPD desa Parasangang Beru harusnya menjabat hingga tahun 2024 dilanjutkan denganSK perpanjangan hingga 08 Mei 2026.
Saat ini Kadir berharap agar mendapatkan keadilan sehingga Hak-haknya yg belum terbayarkan itu segera dibayarkan secepatnya.
“Semoga bisa ji kudapat apa semua hak ku pak, apa lagi pemecetan ku tidak berlandaskan hukum. Terakhir saya dapat instensif 2020, selama 2021 hingga 2026 tidak ada mi lagi ku terima pak.” Harapnya Kadir.
Hingga saat ini Abdul Rahman selaku Kades Parasangang Beru belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Berbeda halnya dengan Abdul Salam selaku Aktivis Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulsel (KAKMS), ia menilai Kades Parasangan Beru ini kebal akan hukum.
Bagaimana tidak, dirinya bahkan sampai turun kejalan menyuarakan keadialan terhadap Korban dan meminta agar segera di tindaki oknum desa tersebut.
“Saya sudah demo di jalan pak, kemudian saya sudah laporkab ke kejaksaan dan Inspektorat Jeneponto, namun hasilnya belum ada,” Imbuhnya.
Salam menduga bahwa Kades Parasangang Beru kebal akan hukum, bahkan dirinya juga menduga bahwa Anggaran daba desa di desa tersebut tidak jelas peruntukannnya.
“Iya pak, jadi ada beberapa temuan kami itu yang di lengkapi dengan data itu tidak jelas peruntukannya. Namun kenapa Kadesnya tidak di proses yah,” Terangnya.
Salam juga mengancam bahwa bilamana kasus tersebut tidak di atensi segera, dirinya akan turun dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Pasti Pak, saya tidak segan untuk turunkan jumlah massa yang lebih banyak apa bila Kades tersebut tidak di tindaki dan Hak Korban” Sambungnya.
Pasalnya, Laporan yang sudah dijukan ke Kejari dab Inspektorat belum ada kejelasan lanjutannya.
“Kami melaporkan di April 2026 kemarin, tapi hingga saat ini belum ada kejelasannya, terus saja disuruh sabar menunggu,” Tegas Salam pada Media.
Hal ini juga menjadi tanda tanya besar terkait kinerja Kejari dan Inspektorat Jeneponto, dinilai lamban menangani perkara yang hanya tingkat desa. (Tutup).
