PenaNews, Makassar — Akses jalan yang sudah digunakan warga Lorong Nirmalasari sejak 1980 kini dipersoalkan. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang memastikan statusnya sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.
Kepastian itu tertuang dalam Surat No. 048/1086/Distaru/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Hal ini disampaikan Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari, Senin 6 Juli 2026.
Tim advokasi terdiri dari 8 kuasa hukum: Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Aldi Manting, S.H., M.H., Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., Riyan Anugrah, S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.

Juru bicara tim, Aldi Manting, S.H., M.H. dan Riyan Anugrah, S.H. menjelaskan, bukti kuat keberadaan jalan itu adalah 8 sertifikat Hak Milik warga.
“Di 8 SHM itu tergambar jelas ada jalan. Dan jalan itu sudah diakses warga selama 46 tahun, sejak 1980,” kata Aldi.
Menurut Riyan, penutupan yang terjadi belakangan ini membuat 9 Kepala Keluarga kesulitan beraktivitas.
“Ini bukan sengketa Wisma Nirmalasari dengan Hotel Grand Puri. Ini soal hak konstitusional warga. Hak untuk dijamin rasa amannya dan aksesnya,” tegas Riyan.
Tim menilai tindakan penutupan oleh PT Grand Puri dan Budiawan Caronge bertentangan dengan Perda RTRW No 7 Tahun 2024 dan dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum serta pelanggaran HAM.
“Kami berharap Pemkot dan seluruh pihak menegakkan aturan. Jangan ada lagi penutupan Jalan Lingkungan Sekunder,” pungkas tim.

