Penakota, Bantaeng – Rokok Ilegal kian marak beredar di sekitaran Polres Bantaeng, publik menanti tindakan Aparat Penegak Hukum, (28/05/2026).
Rokok Ilegal Kian marak beredar di sekitaran Polres Bantaeng, salah satunya adalah rokok bermerek Smith.
Hal tersebut juga dinilai merusak generasi muda, selain harganya murah juga tak mengantongi izin bea cukai.
Salah satu toko yang menjual ialah toko 19 (sembilan belas) yg terletak tidak jauh dari Polres Bantaeng di Jl. Poros Bantaeng – Jeneponto.
Selain harganya yg murah dari rokok biasanya, toko tersebut juga menjual berbagai varian rasa.
Saat dilakukan investigasi dari tim media penakota.com, toko tersebut menjual sebungkus rokok mulai dari harga 14-17 ribu rupiah.
Sementara ini publik masih menunggu pergerakan dari pihak Aparat Penegak Hukum, agar segera menindaki mulai dari penjual hingga pabriknya.
Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng Ipda Al Arsan mengatakan pihaknya menindaki hal tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan terkait peredaran rokok tersebut,” ujarnya.
Ipda Al Arsan kemudian menjelaskan bahwa saat ini dirinya tengah mendalami semuanya dan akan memberikan tindakan tegas bagi yang terlibat.
“Iya, pasti kami tindaki semuanya, baik itu penjual, Motoris dan yang lainnya,” pungkas Kanit Tipidter Polres Bantaeng.
