Bantaeng, Penakota.com – Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Eselon 4 (empat) diduga terlibat pinjaman online (Pinjol) hingga ratusan juta rupiah, (29/05/2026).
Oknum tersebut diketahui pernah menjabat selaku Kepala Badan Pendapat Daerah (Bappeda) Kab. Bantaeng pada tahun 2026.
Diketahui Oknum tersebut berinisial HS dan saat ini menjabat sebagai asisten 1 (satu) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
Saat di wawancarai, salah seorang pegawai yang tak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa dirinya kerap mendapat telepon dan pesan WhatsApp.
“Seringka pak dapat, mau itu pesan tertulis ataupun telepon.” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihak aplikator menyuruh agar disampaikan Kepada AS untuk menyelesaikan uang yang sudah di pinjamkan.
“Terakhir itu dia sampaikan supaya AS segera membayar dan mengembalikan uang milik Aplikator,” ujarnya
Adapun isi pesan WhatsApp yang di perlihatkan berbunyi,
“Sampaikan kepda AS Kepala Bappeda Bantaeng. Telah melarikan uang sebanyak ratusan juta, tidak ada Itikad baik untuk mengembalikannya,” isi pesan WhatsApp.
Ulahnya itu, beberapa diantarnya rekan-rekan ASN di Kabupaten Bantaeng menjadi korban spam akan chat WhatsApp dari pihak aplikator Pinjol.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bahwa larangan ASN terlibat Pinjol dan Judi Online (Judol).
Jika terbukti, sanksi bagi oknum yang terlibat Pinjol ialah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini terbit, AS belum memberikan komentar terhadap awak media Penakota.com
Disisi lain, perbuatan oknum tersebut melanggar Surat Edaran (SE), sehingga publik meminta segera copot AS yang di anggap mencoreng nama baik instansi.
Publik juga mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk di periksa secara profesional dan transparan, tutup. (Red/Apri).
