Jeneponto – Peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal semakin meluas di sejumlah kawasan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Produk ini dijual secara terbuka di toko‑toko besar maupun warung pinggir jalan, namun hingga saat ini belum terlihat ada tindakan nyata dari kepolisian untuk menertibkannya.
Berdasarkan pantauan lapangan, salah satu lokasi yang menjadi tempat peredaran utama adalah kawasan Belokallong, Kecamatan Binamu. Di sejumlah toko tak jauh dari Kantor KUA Binamu, rokok ilegal ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
Ciri‑cirinya sangat jelas: tidak memiliki pita cukai hologram resmi, cetakan kemasan terlihat kabur dan tidak rapi, banyak yang menggunakan nama merek tidak umum atau meniru merek terkenal dengan sedikit perbedaan tulisan. Harganya pun terpaut Rp7.000 hingga Rp10.000 lebih murah per bungkusnya.
“Sudah berbulan‑bulan ini dijual bebas, bahkan anak‑anak muda mudah membelinya. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada razia atau pengecekan dari polisi maupun petugas Bea Cukai. Seolah‑olah dibiarkan saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang‑undangan, yaitu Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merugikan keuangan negara yang kehilangan pendapatan cukai, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi kesehatan karena kandungannya tidak melalui pengujian dan pengawasan resmi. Penjualannya yang terbuka juga memudahkan akses bagi anak di bawah umur.
Yang menjadi sorotan, meskipun kasus ini sudah diketahui luas oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan, pihak kepolisian khususnya Polres Jeneponto belum menunjukkan langkah penindakan apa pun. Belum ada keterangan resmi maupun operasi gabungan yang diluncurkan untuk memberantas peredaran barang haram ini.
Warga dan pengamat mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum. “Jika dibiarkan terus, praktik ini akan semakin meluas dan merugikan banyak pihak. Kami berharap polisi segera bergerak, jangan sampai terkesan tutup mata,” harap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Jeneponto maupun instansi terkait mengenai kelambanan penanganan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

