Jeneponto, Penakota.com – sejumlah warga keluhkan pelayanan SPBU milik PT. Andi Sose SPBU di Desa Pallengu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga kerap melayani pengisian jerigen hingga terjadi antrian yang panjang, (04/08/2026).
Sedikitnya belasan pengendara harus mengantri mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite ulah operator SPBU yang lebih mengperioritaskan pengisian jerigen
Sementara pengisian kendaraan di peruntukkan untuk kendaraan harus diabaikan, sehingga mengakibatkan antrian.
Saat di konfirmasi salah seorang warga sekaligus pengendara inisial AR mengatakan bahwa hal ini sangat meresahkan apa lagi sampai pengisian jerigen itu dilarang.
“Meresahkan sekali pak, kita sampai mengantri panjang apa lagi panas matahari. Bukannya pengisian jerigen dilarang yah oleh Pertamina,” ujar AR.
Ia juga menduga adanya permainan antara operator dan pelansir serta management SPBU hingga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).
“Dugaan ku ini ada kongkalikong antara Pihak Management SPBU, Operator dan pelansir. Serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum APH,” tegasnya.
Hal itu di ungkapkan sebab adanya pembiaran, jika tidak semestinya pihak SPBU beserta pegawainya harusnya sudah terproses.
“Inikan sudah jelas melanggar aturan, apa lagi ini pakai jerigen plastik bukan aluminium. Mana lagi dilakukan secara terang-terangan di muka umum,” lanjut AR.
SF juga menjelaskan bahwa setelah penuh, jerigen tersebut diamankan ke dalam suatu ruangan yang masih berada di dalam wilayah SPBU.
“Kalau penuh mi pak ada mi itu laki-laki datang angkat baru nah masukkan ke dalam ruangan, tidak tau juga ruangan apa,” tuturnya.
Disamping itu, terdapat seorang ibu-ibu yang tengah duduk di samping operator yang sementara mengisi sambil mengamati sekitaran.
“Ada juga ibu-ibu pak disampingnya operator, kayaknya dia yang atur semuanya. Karena duduk ji sambil mengamati sekitar SPBU,” tutupnya.
Saat di Konfirmasi Kanit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Ipda Abdul Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi ke pihak SPBU dahulu.
“Tunggusaya konfirmasi dulu ke Pihak SPBU terlebih dahulu pak,” ujarnya, Selasa, 05 Agustus 2026, Malam Hari.
Berdasarkan UU Cipta Kerja (Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 / UU Nomor 6 Tahun 2023) pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Aturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pengangkutan, penimbunan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Namun hingga berita ini terbit pihak Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Abdul Rachman belum memberikan tanggapan mengenai perkara tersebut.
Begitupun dengan Pihak Kasat Reskrim Polres Jeneponto Saat di konfirmasi AKP Nurman Matasa, SH.MH belum memberikan keterangan apapun terkait perkara tersebut.

