Gowa, Penakota.com – Tim Resmob Polsek Somba Opu berhasil ciduk pelaku pencurian tabung gas di Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu – Kab. Gowa. (17/06/2026).
Aksi pelaku diketahui setelah pemilik rumah berinisial S (60) menyadari bahwa 6 buah tabung gas miliknya sudah berada lagi di tempatnya, sehingga S langsung membuka rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut Pelaku berinisial M terlihat mengambil tabung gas dengan cara memanjat pintu pagar rumah S sekitar pukul 02.00 Wita, (Dinihari).
Korban akhirnya mendatangi Polsek Somba Opu guna melaporkan peristiwa tersebut dan berharap pelaku lekas di temukan.
Berdasarkan rekaman CCTV serta laporan polisi nomor : LP/ 75 / VI/ 2026, POLRES GOWA POLDA SUL-SEL, Senin tanggal 17 Juni 2026, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat itu Ia mengambil dengan cara memanjat melalui pagar korban lalu mengambil 6 buah tabung gas warna hijau milik korban.
Kemudian pelaku pergi dengan membawa ke enam tabung tersebut di bawah ke suatu tempat.
Saat di konfirmasi Ipda M. Iskandar, P. SH., MH mengatakan bahwa pelaku berhasil di amankan di kediamannya saat dirinya tengah kondisi sakit.
“Dirumahnya ji kita amankan kemarin malam, pelaku juga saat ini dalam kondisi sakit dan tahap pemulihan,” ujar Panit Opsnal Polsek Somba Opu.
Selain itu, IPDA Iskandar kemudian menjelaskan bahwa pelaku sendiri merupakan keponakan dari korban.
“Jadi antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana pelaku adalah keponakan dari korban,” lanjutnya.
Panit Opsnal Polsek Somba juga menambahkan pelaku merupakan resedivis pencurian, aksi pelaku dimulai saat masih berumur 14 tahun.
“Dari umur 14 tahun pelaku sudah menjalankan aksinya, pelaku juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 silam dengan perkara yang sama,” tegasnya Ipda Iskandar.
Pelaku saat ini sudah diamankan di balik jeruji besi Kamo Polsek Somba Opu guna mempertanggung jawabkan kelakuannya.
(Red/Apri)

