PENAKOTA.COM, JENEPONTO– Polres Jeneponto melaksanakan pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika berupa sabu‑sabu seberat 1 kilogram.
Turut hadir menyaksikan kegiatan itu Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Komandan Kodim Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, para Pimpinan Unit Polres Jeneponto serta para undangan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diamankan di wilayah hukum Jeneponto, namun rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bantaeng bukan diperdagangkan di wilayah Jeneponto.
Pemusnahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan sah secara hukum, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki menyampaikan bahwa hari ini pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika berupa sabu‑sabu seberat 1 kilogram.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas jalur lintas wilayah Jeneponto – Bantaeng. Penyelidikan masih terus diperdalam hingga sampai ke akar rantai pasoknya.” ucap Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki.
Seluruh bahan dimusnahkan hingga benar‑benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian proses didokumentasikan lengkap sebagai arsip hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan segala indikasi peredaran barang terlarang yang ditemukan demi mewujudkan lingkungan aman dan bersih dari narkoba.

