Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian (3C) Curas, Curat, Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban terkait dua kalo aksi pencurian di rumah kos yang ditempatinya. Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/80/VII/2026/SPKT/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat korban meninggalkan kamar kos. Saat kembali, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria diduga memantau kondisi rumah kos sebelum melancarkan aksinya,” ungkapnya, Selasa (7/7/26).
Beberapa pekan kemudian, ujar Kasatreskrim, korban kembali kehilangan satu unit telepon genggam dan satu unit tablet saat rumah kos dalam keadaan kosong. Rekaman CCTV menunjukkan adanya aksi pencurian.
Menurutnya, tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan menganalisis identitas pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan A. W. Syahranie, Sangatta, beserta sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan, jajaran Polres Kutai Timur akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Saat ini, ujar Kapolres, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian dengan memastikan keamanan tempat tinggal dan memanfaatkan perangkat pendukung seperti CCTV sebagai upaya pencegahan.
Sumber : Humas Polda Kaltim

