Makassar, Penakota.com – Babak Baru Rapat pemilihan Ketua Senat Pendidikan Guru – Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Oknum Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) dinilai memiliki watak culas. (07/07/2026).
Dari hasil rapat jurusan PG-PAUD yang telah disampaikan kepada PLT Rektor UNM dilampiri dengan berita acara rapat jurusan nomor 063/DST/UN.36.4.7/PP/2026, Dr. Muhammad Yusri Bachtiar, Spd.,M.pd. menorehkan 15 suara sekaligus menjadi urutan pertama.
Ironisnya, seorang oknum Dekan FIP bernama Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Ph.D., Kons. malah memanipulasi hasil pemilihan dengan mengusulkan nama Dr. Rusmayadi S.pd.,M.pd. sebagai Ketua (PAW) Senat PG-PAUD yang hanya memperoleh 7 suara.
Selain itu, Dr. Rusmayadi S.pd.,M.pd. diketahui pada saat rapat senat berlangsung dirinya melakukan tindakan Walk Out dan dianggap bukan lagi selaku peserta rapat.
Sementara melalui Peraturan Rektor Nomor 9070/UN36/HK/2026 Tentang senat fakultas dalam lingkungan universitas negeri Makassar, bahwa Dr. Rusmayadi S.pd.,M.pd. sudah bukan lagi peserta rapat senat.
Nahasnya, Dekan FIP UNM Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Ph.D., Kons. malah mengusulkan nama yang tidak layak lagi menjadi peserta senat untum menjabat sebagai (PAW) Ketua Senat PG-PAUD UNM.
Hal tersebut menuai sorotan publik, pasalnya sikap dan kebijakan tersebut dianggap mencederai demokrasi apa lagi dalam lingkup dunia pendidikan.
Begitupun dengan aksi mahasiswa dari UNM, meminta Rektor UNM agar segera mengevaluasi Abdul Saman yang dinilai menyalahi hasil konsensus yang legal dan etika akademik yang di tabrak begitu saja.
Berbeda halnya dengan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. selaku Plt. Rektor UNM, yang hingga saat ini seolah memilih bungkam dan tak ingin merespon ketika pihaknya di konfirmasi.
Adapun poin – poin tuntutan yang dari Mahasiswa UNM saat melakukan Aksinya ialah;
1. Tolak surat dekan nomor 2756/DST/UN.36.4/KP/2026 yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2. Periksa dan adili tindakan tidak demokratis yang dilakukan dekan FIP UNM.
3. Copot dari jabatannya sebagai dekan jika terbukti melakukan manipulasi hasil rapat (PAW).
4. Bersihkan institusi dari pimpinan birokrat yang otoriter dan manipulatif.
Aksi Mahasiswa tersebut juga melihat tindakan ini sarat akan kepentingan pribadi dekan FIP UNM dan upaya politisasi dalam rangka mendukung kepentingan politiknya.
Hingga berita ini terbit, pihak Universitas Negeri Makassaar (UNM) lebih memilih bungkam terhadap pemberitaan saat dikonfirmasi.

