Gowa, Penakota.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah ke Timsus Jatanras Satreskrim Polresta Gowa yang diduga melakukan praktek “Tangkap Lepas” beberapa pelaku perjudian Sabung Ayam di Wilayah Teko Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang narasumber berinisial HM yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut HM, beberapa oknum pelaku Sabung Ayam itu diamankan oleh personel Jatanras Gowa pada Sabtu (25/7/2026) malam usai tertangkap tangan melakukan perjudian Sabung Ayam.
“Sabtu kemarin, beberapa orang ditangkap Jatanras Gowa saat Sabung Ayam di Teko Pattallassang,” ujar HM kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Selain mengamankan beberapa orang, kata HM, Jatanras Gowa juga mengamankan ayam adu yang menjadi barang bukti perjudian Sabung Ayam tersebut.
“Ada beberapa BB, salah satunya ayam adu,” tambahnya.
Namun, para pelaku Sabung Ayam tersebut telah dilepas polisi usai membayar uang tebusan.
HM mengaku mengetahui hal itu dari pengakuan langsung keluarganya yang turut diamankan dalam perjudian Sabung Ayam.
“Pengakuan langsung keluarga yang diamankan Pak, injo yang diamangkan Daeng RM, STB, dan lainnya. Dilepas mi sama polisi setelah bayar Rp2,5 juta per orang,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Jatanras Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas yang dikonfirmasi awak media enggan memberikan komentar apapun terkait peristiwa tersebut.

