Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang diamankan beserta barang bukti narkotika berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap hingga 11 Agustus 2026.
Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SY dengan barang bukti 2 kilogram sabu
Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada 5 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dengan mengamankan tiga pelaku berinisial MA, GB, dan ZZ.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

