Jeneponto, Penakota.com – Dunia pers kembali mengecam perlakuan oknum kepolisian yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat meliput tugas di lapangan. Insiden ini terjadi di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WITA.6Wartawan yang menjadi korban bernama Usman S, jurnalis media online Cakrawalainfo.co.id. Saat itu ia sedang meliput aksi penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Kejadian bermula ketika Usman sedang berada bersama rekan-rekan media di sebuah kafe tak jauh dari lokasi kejadian. Mendengar suara tembakan berkali‑kali, ia segera bergerak menuju lokasi untuk meliput.
“Saya mendengar suara tembakan beberapa kali dari arah Jembatan Belokallong, lalu saya langsung pergi meliput,” ungkap Usman.
Namun saat sedang bekerja, seorang oknum polisi tiba‑tiba menghampiri dengan nada keras dan membentak.
“Oknum polisi itu membentak saya: ‘Woi, kau siapa? Jangan video!’ Saya jawab saya dari media, Pak. Tapi dia malah berteriak, ‘Yang bukan polisi jangan kesini, jangan ambil gambar atau video!’ Langsung HP saya dirampas paksa,” cerita Usman.
HP tersebut dikembalikan setelah oknum polisi memaksanya menghapus seluruh rekaman foto dan video yang sudah diambil. Tindakan ini dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan menutup akses informasi publik.
Merespons hal ini, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, mengecam keras perbuatan tersebut. Ia menegaskan tindakan oknum itu melanggar hukum, merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aturan ini melindungi hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi saat bertugas. Pelanggarnya bisa dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Syarief.
Ia juga mengingatkan bahwa pers sejatinya mitra kepolisian, bukan lawan. Tindakan semacam ini merusak citra institusi dan menghambat pengawasan publik.
Syarief pun mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulsel segera mengusut tuntas, mengidentifikasi oknum pelaku, serta menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Kebebasan pers harus dilindungi, bukan dihalangi aparat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulsel. Publik menanti langkah nyata penegakan disiplin dan hukum.

