Penakota, Jeneponto – Satuan Reskrim Narkoba Polres Jeneponto diduga tak memahami aturan perundang-undangan setelah menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, (24/05/2026).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku berinisial MS diamankan di Polres Jeneponto setelah dirinya kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram, (19/5/2026).
Pelaku tersebut di ketahui diamankan di Kecamatan Kelara oleh Tim Resmob Polres Jeneponto lalu digiring ke Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Diketahui bahwa setiap korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di bawah 1 gram wajib untuk di rehabilitasi.
Berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, penyalahguna atau pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai pengganti atau bagian dari hukuman pidana.
Selain itu, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010: Batas maksimal BB sabu untuk mendapatkan rehabilitasi adalah kurang dari 1 gram.
Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Jeneponto Iptu Syahrir, S.H. mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota terlebih dahulu
“Tunggu dulu, saya coba koordinasi sama anggota ku. Karena saya lagi di Makassar sekarang.” ucap Iptu Syahrir.
Kemudian saat di konfirmasi kembali, Ia Iptu Syahrir menjelaskan bahwa dirinya akan meminta surat resedivis dari pengadilan terlebih dahulu.
“Pelaku tersebut resedivis, sudah 2 (dua) kali diamankan di Polres Jeneponto,” ujarnya.
Diketahui bahwa sebelumnya pelaku sudah pernah diamankan, namun kemudian di bebaskan oleh pihak Polres Jeneponto. (15/052025) silam.
Namun saat itu MS bersama MN di tangkap oleh Polres Jeneponto lalu diberikan rekomendasi Asesment/rehabilitas saja saat dikutip dari media.
Kasat Narkoba Jeneponto juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta surat resedivisi dari pengadilan.
“Nanti kami cek datanya dulu, baru kami minta surat resedivis dari pengadilan,” Lanjut Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Sementara diketahui bahwa yang di maksud dengan resedivis adalah pelaku yang mengulangi perbuatan tindak pidana (kejahatan) dan telah memiliki putusan tetap (inkrah).
Hal ini menjadi sorotan publik, pasalnya Kasat Narkoba Polres Jeneponto diduga tak mengerti atura undang-undang khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Hingga kini pelaku MS masih berada di balik jeruji besi Polres Jeneponto menanti keadilan, sebab setiap warga harus masing – masing mendapatkan hak-haknya.
Tak sampai disitu, Publik juga masih menanti tindakan dan transparansi dari pihak Propam Paminal dan Seksi Pegawasan Polres Jeneponto, Tutup**
(Red/Erwin).
