Penakota, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyekapan lansia berinisial KC (80) yang diduga dilakukan oleh LA (31), kekasih anak korban dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengatakan tersangka memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi tersebut selama kurun waktu enam bulan hingga satu tahun.
“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” ujar Kapolrestabes, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, tersangka diduga meyakinkan keluarga korban bahwa KC tengah bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya, padahal korban disekap di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Menurut Kapolrestabes, penyekapan bermula pada Oktober 2025 saat tersangka membawa korban ke apartemen tersebut dan menciptakan skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain.
Ia menjelaskan, korban bahkan tidak menyadari bahwa tersangka merupakan otak di balik penyekapan itu hingga petugas melakukan penggerebekan. “Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap,” kata Kapolrestabes.
Selama disekap, lanjutnya, korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa alat komunikasi. Bahkan, kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka.
Di sisi lain, tersangka juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.
Pihaknya mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar yang berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai. “Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban,” ungkap Kapolrestabes.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga mulai curiga lantaran korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan serta muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.
Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026. Kapolrestabes menyebut motif utama tersangka diduga karena faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah.
Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.
