Penakota, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi di Kabupaten Muaro Jambi. Keempatnya ditangkap beserta barang bukti 20 Kg sabu; 20.241,34 butir ekstasi; dan 4,43 liter etomidate.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.
Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Xenia warna putih bernomor polisi BM 1673 CI yang dicurigai membawa narkotika.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa tas,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (11/5/26).
Ditambahkan Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Selain itu, dilakukan penyitaan barang bukti senilai Rp12 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa,” ujarnya.
