Penakota, Jeneponto – Oknum Desa di Kab. Jeneponto diduga tidak memiliki Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), Kejakasaan dan Inspektorat diminta tindaki Kepala Desa, (22/05/2026)
Hal ini diketahui saat salah seorang warga Desa Bonto Ujung yang tak ingin dikenali identitasnya mengatakan bahwa saat itu dirinya bersama beberapa mendapatkan panggilan oleh Tim Audit Reguler Inspektorat.
Namun saat itu dari tim audit reguler Inspektorat hanya ingin memastikan terkait gaji dan honor yang diterima oleh Kader Posyandu, Imam Rawatib, RK dan RT.
Sehingga pada saat Tim Audit Reguler Inspektorat untuk hadir pada saat hari pemeriksaan sekitar bulan April 2025 silam.
Hal itu dilakukan untuk Pengidentifikasi berapa besaran honor/gaji yang di terima oleh Kader Posyandu, Imam Rawatib, RK dan RT serta penerima yang lainnya.
Kemudian pada saat proses audit, pihak inspektorat merasa kesulitan untuk konfirmasi langsung ke warga Pertanggung jawaban desa tersebut sama sekali tidak ada.
Adapun besaran Anggaran Dana Desa sekitar Rp. 800 Juta, ditambahkan dengan Dana Desa sekitar Rp. 900 Juta. Sehingga total keselurahan berkisar Rp. 1,7 Miliyar.
Saat di konfirmasi salah seorang warga yang tak ingin di kenali identitasnya mengatakan bahwa saat itu ada banyak yang turun tim Audit dari Inspektorat.
“Banyak orang Ki yang turun dari tim Audit Inspektorat pak, kita ini juga warga di panggil untuk menyaksikan langsung, ” ujar.
Warga tersebut juga melanjutkan bahwa saat itu tim audit menyampaikan ke kami bahwa tim audit tidak bisa mengkonfirmasi kepada warga terkait gaji/tunjangannya.
“Tidak bisa Bede pak, karena tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya pak.” Ucapnya.
Berbeda halnya dengan Kepala Desa Bonto Ujung Sarro Rimbu, saat di konfirmasi dia sama sekali tak mengetahui besaran anggaran yang di kelola desa Bonto Ujung.
“Saya tidak tau pak berapa jumlah pastinya, karena KAUR Perencanaan ku ji yang tau dengan Bendahara ku,” ucap Sarro.
Kades Bonto Ujung juga menambahkan bahwa saat ini belum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sementara masih tahap perbaikan yang salah hasil seleksi dari Inspektorat.
“Biasa kalau sudah dibuatkan SPJ nah seleksi itu inspektorat, nah ada ke kekurangannya mau di perbaiki, di kasih kembali Ki dlu,” cetus kades Bonto Ujung.
Sementara diketahui bahwa dari Inspektorat sendiri tidak pernah menyeleksi terkait penggunaan anggaran dana desa. Tutup** (Red/Erwin).

