Penakota, Makassar – Diduga Tipu Warga Rp550 Juta dengan Modus Loloskan oknum anggota Brimob berpangkat Aipda bernama Syahril diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga asal Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial MS.
Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta dengan modus meloloskan anaknya menjadi anggota TNI.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2019 lalu.
Disaat itu, anak MS yang berinisial AF diketahui ingin mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI.
Melalui perantara dan komunikasi dengan Syahril, korban dijanjikan anaknya dapat diloloskan menjadi prajurit TNI dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
MS mengungkapkan, dirinya beberapa kali bertemu dengan Syahril di kediaman oknum polisi tersebut yang berada di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas proses dan nominal uang yang harus disiapkan.
“Waktu itu tahun 2019 pak, saya mau daftarkan anakku menjadi TNI. Kemudian saya diarahkan ke rumahnya untuk bertemu sekaligus negosiasi,” ujar MS saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut pengakuan MS, total uang yang diserahkan kepada Syharil mencapai Rp550 juta. Dari jumlah tersebut, Rp350 juta diberikan secara tunai, sementara Rp200 juta lainnya ditransfer melalui rekening.
“Setiap kali pertemuan pasti di rumahnya itu oknum polisi di daerah Kabupaten Gowa,” lanjutnya.
Namun setelah uang diserahkan, anak MS disebut tidak juga berhasil menjadi anggota TNI. Korban mengaku mulai curiga karena tidak ada kejelasan terkait janji yang diberikan oleh Syahril.
Merasa dirugikan, pada tahun 2023 MS akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mako Brimob Pa’baeng-baeng, Kota Makassar.
Di sana, kata dia, sempat dilakukan mediasi yang disaksikan oleh atasan SR.
“Tahun 2023 kemarin saya langsung laporkan di Pa’baeng-baeng. Di sana kami dimediasi dan Syahril meminta waktu empat bulan untuk melunasi uang tersebut yang disaksikan komandannya,” jelas MS.
Meski demikian, hingga kini korban mengaku belum menerima pengembalian uang sepeser pun dari terlapor.
“Tidak ada pak, biar seribu rupiah belum ada dikembalikan. Saya berharap dana saya segera dikembalikan dan tidak ada lagi warga yang menjadi korban selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Syahril belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Pihak Propam diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut.
