Penakota, Jakarta – Bareskrim mengungkap DJS kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan keterlibatannya dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur.
Setelah resmi dipecat, DJA dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada DJS.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk,” jelasnya, Senin (18/5/26).
Tak hanya menerima aliran dana, DJS juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.
