Penakota, Jeneponto – Rokok ilegal kian marak beredar di Kab. Jeneponto yang tidak jauh dari Mako Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), (25/05/2026).
Hal tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya rokok tersebut tak memiliki izin bea cukai disamping itu memiliki harga yang sangat murah dari pasaran rokok lainnya.
Adapun merek rokok yang beredar ialah Smith, Brown serta rokoknya lainnya. Selain itu juga menyediakan berbagai varian rasa
Dari hasil investigasi awak media, salah satu toko yang menjual bebas adalah toko H. Lanti tepatnya berada pasar karisa berjarak ±1 Km dari Polres Jeneponto.
Selain menyediakan banyak varian rasa, toko tersebut hanya menjual dengan harga Rp. 13 ribu, harga tersebut jauh lebih murah dari rokok pada umumnya.
Kini publik mempertanyakan kinerja dan pengawasan dari Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto.
Saat di konfirmasi, IPDA Rahman selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto enggan berkomentar banyak.
“Dimana Ki ini kah, saya tunggu Ki besok di Kantor. Karena saya lagi diatas mobil ini,” singkatnya IPDA Rahman pada awak media.
Saat diminta untuk berkomentar lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut, IPDA Rahman meminta pihak media agar ke kantornya.
“Ke Kantor saja, besok saya tunggu Ki di kantor,” pungkas Kanit Tipidter Reskrim Polres Jeneponto.
