Jeneponto, Penakota.com – Menanggapi berkembangnya informasi dan sorotan publik di masyarakat serta media daring, Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto Iptu Syahrir memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya transaksi sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut mengiringi dibebaskannya seorang tersangka kasus narkotika di wilayah hukum setempat.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Syahrir menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara selalu dilaksanakan mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara di jajaran Satuan Narkoba Polres Jeneponto dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.
Menyikapi dugaan transaksi uang tersebut, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memiliki bukti kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti dapat disampaikan secara resmi ke pimpinan kepolisian, tim pengawas internal, maupun lembaga pengawas independen.
“Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi sejumlah uang, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang memiliki bukti kuat dan jelas untuk menyampaikannya secara resmi. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penyimpangan atau pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Narkoba akan segera melakukan pengecekan ulang berkas perkara dan jalannya proses hukum kasus tersebut. Pihaknya memastikan penanganan kasus narkotika ke depannya tetap adil, objektif, dan bebas intervensi.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi: Kantor Polres Jeneponto, nomor layanan pengaduan resmi, atau alamat surat elektronik di situs resmi kepolisian daerah.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat, mengingat kepercayaan publik adalah hal utama yang dijaga dalam penegakan hukum.

