Jeneponto,– Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berinisial AS, resmi menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan tersebut diajukan menyusul perselisihan terkait pengembalian dana investasi yang digunakan untuk usaha pengiriman limbah batu bara.
Menurut keterangan Hendrik, selaku kuasa hukum pihak penggugat, permasalahan bermula ketika kliennya menyerahkan dana sebesar Rp500 juta sebagai biaya jaminan atau sporting untuk melancarkan proses pengiriman limbah batu bara.
“Dalam kesepakatan yang dibuat, disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya setelah limbah berhasil dikirimkan ke tempat tujuan, ditambah pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Hendrik kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Namun, kesepakatan itu tidak ditepati. Sejak dana diserahkan, komunikasi antara kedua pihak terputus. Pihak penggugat baru mengetahui fakta tersebut pada Juli 2024, bahwa limbah batu bara yang menjadi objek usaha itu ternyata sudah dikirim dan tiba di tempat tujuan.
Meski proses pengiriman dinyatakan selesai, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana pokok maupun pembagian hasil usaha yang dijanjikan.
“Selama ini kami sudah berusaha menghubungi pihak tergugat. Bahkan telah dikirimkan surat somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan atau jawaban apa pun. Sudah hampir dua tahun berlalu, tapi belum ada komunikasi sama sekali,” tambahnya.
Awalnya, pihak penggugat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan, jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Melalui gugatan ini, penggugat meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya mengembalikan seluruh dana yang diserahkan beserta hak pembagian keuntungan yang menjadi haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya terkait perkara tersebut.

