Jeneponto, – Menanggapi pemberitaan yang beredar, pihak tergugat memberikan klarifikasi bahwa perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto merupakan perselisihan dalam lingkup usaha pengangkutan batu bara.
Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama usaha. Menurutnya, kliennya memiliki modal awal sebesar Rp3 miliar dalam usaha tersebut. Sementara pihak penggugat secara sukarela memutuskan untuk bergabung dan menanamkan dana sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari investasi usaha itu.
“Dalam bisnis tersebut, penggugat juga turut serta melakukan pengawasan secara langsung di lokasi. Sehingga ia tentu mengetahui bagaimana keluar masuknya barang serta perkembangan untung dan rugi usaha ini,” ujar Efendi.
Ia melanjutkan, bahwa selama berjalan beberapa tahun, usaha tersebut justru mengalami kerugian. Hal ini dinilainya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional yang belum stabil, sehingga aktivitas usaha belum dapat berjalan optimal seperti yang diharapkan.
“Jika penggugat merasa dirinya merugi sebesar Rp500 juta, bagaimana dengan klien kami yang menanggung kerugian jauh lebih besar dengan modal awal Rp3 miliar? Namun klien kami memahami, bahwa dalam dunia usaha pasti ada risiko untung maupun rugi, dan hal itu tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ditegaskan pula bahwa kliennya berencana mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terkait perkara ini.

