Gowa, Penakota.com – Tim Resmob Polsek Somba Opu berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah di Kel. Tombolo, Kab. Gowa, (25/06/2026).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Arifin selaku Suvervisor di CV. Jaya Mandiri.
Dimana pelaku sebelumnya bekerja sebagai karyawan biasa dan bertugas sebagai sales sejak bulan Januari 2026.
Selanjutnya pelaku melakukan tugasnya dengan melakukan penagihan ke toko-toko mitra CV. Jaya Mandiri.
Ironisnya, pelaku yang bernama Sudarman (33) tak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan.
Diketahui, korban saat ini mengalami kerugian sekitar Rp. 110.894.897. (seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut di Mako Polsek Somba Opu untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/81/VI/2026, Polres Gowa Polda Sulsel, tanggal 25 Juni 2026.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya SKM, M.M. melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat di konfirmasi IPDA M. Iskandar P., SH., MH. Selaku Panit Opsnal Polsek Somba Opu menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penggelapan ditempat persembunyiannya di Kelurahan Tombolo Gowa,” ujarnya.
Ipda Iskandar mengatakan bahwa pelapor di ketahui mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan keterangan pelapor, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ucap IPDA Iskandar.
Lanjutnya, IPDA Iskandar mengatakan bahwa motif pelaku adalah persoalan ekonomi hingga di gunakan judi online (Judol).
“Adapun motif pelaku adalah keterbatasan ekonomi dan sisanya dia pakai untuk judi online (Judol),” Pungkasnya.
Pelaku akhirnya mendekap di balik jeruji besi Polsek Somba Opu untuk di proses lebih lanjut.

