Jakarta, Penakota.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (20/6/26).
penyidik mengamankan dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari lokasi pertama, ujarnya, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di dalam kemasan tersebut ditemukan sebanyak 94 cartridge Etomidate berlogo “Batman” serta 100 butir pil ekstasi.
“Selain itu, turut diamankan empat uni telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya, Kamis (25/6/26).
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari lokasi kedua, penyidik kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama.
“Modus yang di lakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan kedalam beras India. Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan jaringan asal Malaysia,” jelasnya.
Untuk selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

