Bantaeng, Penakota.com – Dua pria berinisial RH (34) dan MR (24) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap setelah menjual narkotika jenis sabu lewat media sosial.
“Dua orang terduga pengedar lintas akun Instagram (IG) berhasil diringkus beserta belasan paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hendra Firdaus, Sabtu (26/6/2026).
Hendra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba dengan modus “tempel” di sekitar wilayah Jalan Mangga yang diyakini dikendalikan secara online lewat akun Instagram Btg Paradise.idn.
Merespons informasi tersebut, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wita, personil opsnal menyergap pelaku pertama di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
“Petugas di lapangan berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Petong (34). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di kantong depan hoodie berwarna orange miliknya, serta 1 unit handphone android,” jelasnya.
Saat diinterogasi, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel menggunakan akun Instagram. RH juga bernyanyi bahwa barang itu dipasok oleh seorang rekannya berinisial MR.
Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat. Berbekal nyanyian RH, polisi langsung melakukan pengembangan subuh berdarah dingin pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wita.
Petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sang pemasok utama berinisial MR. Sadar diincar polisi, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti di tempat tersembunyi.
“Saat penggeledahan rumah, tim jeli menyisir setiap sudut dan berhasil menemukan 11 sachet sabu serta 1 unit handphone android yang disembunyikan di atas plafon kamar pelaku. Petugas juga menyita satu rol double tip hijau yang diduga kuat digunakan untuk menempel paket sabu di jalanan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan MR, ia membeli paket sabu itu bermodal uang sendiri dari sebuah akun Instagram jaringan atas bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di Kota Makassar.
Sabu itu kemudian dipecah dan dijual kembali di wilayah Bantaeng bekerjasama dengan RH selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan beruntun ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan 14 sachet sabu siap pakai, 2 unit handphone android, 1 lembar hoodie orange, dan 1 rol double tip.
Kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantaeng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ KUHP,” tegasnya.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa lewat barang haram narkoba. Kepolisian memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di Bumi Butta Toa.

