Makassar, Penakota.com – Oknum mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo diduga membawa kabur barang bukti (BB) hingga belasan juta. (09/06/2026).
Oknum Eks Kanit Reskrim tersebut diketahui berinisial SB dan kini sudah purna tugas di tahun 2025.
Kejadian tersebut berawal ketika seorang korban bernama RM melaporkan seorang perempuan inisial LS terkait perkara penipuan dan atau penggelepan,
RM merasa geram, sebab uang yg di pinjam oleh LS kepada RM senilai Rp. 30 juta guna pengurusan kasus di Polres Gowa. Karena saat itu dirinya ingin dibebaskan 2019 silam.
RM kemudian menyerahkan uang tersebut di Polres Gowa agar persoalan yang menimpa LS segera terselesaikan.
Kemudian saat RM meminta uang tersebut ke LS, LS malah tak kunjung menyelesaikan sehingga RM melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek Tallo.
Saat di konfirmasi Aipda Dedi Irfanto selaku penyidik mengatakan bahwa saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan.
“Masih Lidik iye prosesnya, karena anggota di Polres Gowa juga perlu di ambil keterangannya untuk memperjelas semuanya,” ujar Dedi.
Dedi kemudian mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai penyidik di Polsek Tallo.
“Saya bukan ma penyidik pak, saya sudah pindah di Polsek Tamalanrea Makassar,” ungkapnya.
Lanjutnya, Dedi menjelaskan terkait uang barang bukti senilai 14 juta itu tidak benar jika disangkakan bahwa dirinya membawa kabur uang titipan tersebut.
“Ah tidak benar sangkaan itu, jadi LS sebenarnya ada itikad baik untuk selesaikan bertahap. Makanya dia titip sama saya senilai Rp 4 juta,” ucap Dedi.
Dedi juga membantah terkait uang Rp. 10 juta itu bukan LS yang menitip, melainkan perempuan inisial SK yang datang membawa uang tersebut.
“SK yang bawa Ki, katanya dititip jadi saya titipkan. Tidak lama Datang lagi SK minta itu uang, jadi ku kasihkan. Kalau yang 4 juta itu LS yang bilang pakai mi dulu itu uang,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Ia memberikan uang 10 juta itu kepada SK, sebab SK meminta kembali uang tersebut.
“Jelas ku kasih Ki, karena itu uang SK sendiri yang kasihkan ka. Karena SK minta kembali itu uang makanya saya kasih Ki karena melalui dia yang kasih ka,” tegas Dedi.
Berbeda halnya dengan SK, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. SK mengakui bahwa uang tersebut telah dibagi dua dengan SB.
“Iyo, kubagi dua Ki sama (eks) Pak Kanit Reskrim Polsek Tallo,” imbuhnya
SK melanjutkan bahwa saat itu dirinya sudah memberitahu kepada RM, uang sejumlah 14 juta tersebut telah Ia gunakan hanya seorang diri.
“Sudah kutanya juga itu RM, saya semua yang pakai itu uang. Tapi kayaknya RM tidak percaya itu,” cetusnya.
Meski sebelumnya SK mengambil uang tersebut di rumah LS, kemudian di berikan ke RM, alih-alih menerima justru RM menolak uang tersebut dinilai belum cukup.
“Saya pergi ambil Ki itu uang, baru ku bawakan RM tapi nah tolaki. Cukup Pi katanya baru mau nah ambil, ” cetusnya
Karena RM tak ingin mengambil uang tersebut, SK kemudian membagi uang senilai 10 juta bersama SB selaku Kanit Reskrim Polsek Tallo kala itu.
“Tidak mau nah ambil, ku bagi dua pak kanit. Nah tau ji juga karena kutanya ji,” kata SK.
SK juga berpendapat bahwa RM memperpanjang sebab ada yang menghasut fikirannya.
“Begitu memang kalau ada racungi, karena selama ada ka tidak nah bahas ji. Bahkan banyak yang ratusan juta tidak nah peduli ji,” tutupnya.

