Kutai Timur, Penakota.com – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Penyidik pun mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/26) dini hari.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AGPK (22), warga Sangatta Selatan; dan RAW (25), warga Teluk Lingga, Sangatta Utara. Penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Santai, RT 004, Desa Sangatta Selatan.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas menemukan dua pria yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor di depan Tugu Baca. Saat akan diamankan, salah seorang terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju Jalan Pertamina.
“Namun, pelaku terjatuh ke dalam parit sehingga berhasil diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang terjatuh berisi tiga paket diduga sabu serta sebuah telepon genggam iPhone berwarna putih,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, Jumat (10/7/26).
Menurutnya, satu pelaku lainnya yang tetap berada di lokasi langsung digeledah. Penyidik menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Kapolres, kedua tersangka mengakui bahwa empat paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram tersebut merupakan milik mereka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu dompet hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.
“Operasi Antik Mahakam 2026 kami awali dengan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Menurut AKBP Fauzan, kedua tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut melalui sistem jejak jaringan ini. Saat ini masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tidak hanya pengedar, pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika dengan permufakatan jahat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ungkap Kapolres.

