Makassar – Kapolsek Rappocini Polrestabes Makassar, Kompol Ismail, S.E., M.M., memimpin langsung pelayanan mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Jumat (31/7/2026).
Pengamanan melibatkan personel gabungan yang disiagakan di sejumlah titik di sekitar lokasi aksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi, personel juga mengatur arus lalu lintas guna meminimalkan kemacetan sehingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan lancar.
Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kompol Ismail menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan persuasif sesuai dengan prosedur tetap pengamanan aksi unjuk rasa. Ia juga menginstruksikan agar seluruh anggota menjaga sikap serta menjalin komunikasi yang baik dengan para peserta aksi.
“Kami hadir memberikan pelayanan menyampaikan aspirasi, memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasinya secara damai sesuai ketentuan yang berlaku, sementara personel tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan persuasif agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Ismail.
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian turut berkoordinasi dengan koordinator lapangan guna memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
Berkat kesiapsiagaan personel gabungan serta kerja sama seluruh pihak, rangkaian aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Situasi di sekitar Kantor BPN Kota Makassar tetap terkendali dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
Kapolsek Rappocini menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

