Bantaeng, Penakota.com – Mantan kepala badan pendapatan daerah (Bappeda) Kab. Bantaeng berinisial AS diduga terlilit hutang pinjol hingga ratusan juta rupiah, (11/06/2026).
Keterlibatannya itu diketahui saat beredarnya pesan WhatsApp dari pihak debt collector salah satu pinjaman online (pinjol) hampir semua pegawai Bappeda hingga yang lainnya.
Saat ini AS menjabat selaku asisten 1 di pemerintah kabupaten Bantaeng setelah di mutasi sebagai kepala Bappeda tahun 2023-2025.
Saat dikonfirmasi AS membatah terkait tudingan terkait keterlibatannya didalam pinjaman online (pinjol).
“Tidak benar itu pak, tidak ada itu yang seperti di dalam pemberitaan,” ujarnya.
Namun saat dipertanyakan kebenaran pesan WhatsApp yang menyebutkan dirinya meminjam uang hingga ratusan juta rupiah, AS malah terkesan tak ingin menjawab dan segera menutup pesan.
“Tidak benar itu pak, oke pak sudah dulu yah pak. Terima kasih sosial kontrolnya yah,” tutupnya.

Hal ini justru mengundang perhatian publik, pasalnya seorang pelayan publik yang diharapkan memberikan contoh kepada masyarakat malah sebaliknya.
Adapun isi pesan WhatsApp yang di perlihatkan berbunyi,
“Sampaikan kepda AS Kepala Bappeda Bantaeng. Telah melarikan uang sebanyak ratusan juta, tidak ada Itikad baik untuk mengembalikannya,” isi pesan WhatsApp.
Berdasarkan asurat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bahwa larangan ASN terlibat Pinjol dan Judi Online (Judol).
Jika terbukti, sanksi bagi oknum yang terlibat Pinjol ialah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Disisi lain, perbuatan oknum tersebut melanggar Surat Edaran (SE), sehingga publik meminta segera copot AS yang di anggap mencoreng nama baik instansi.
Publik juga mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk di periksa secara profesional dan transparan, tutup. (Red/Apri).

