Jeneponto, Penokota.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam jerigen terlihat berlangsung di SPBU depan bekas kantor Bank BNI, tepatnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jerigen‑jerigen tersebut kemudian diangkut dan dibawa menuju kawasan BTN, tepatnya di depan SPBU Pertamina Bulo‑bulo, masuk ke Lorong 2.
Berdasarkan pantauan di lokasi tujuan, di sana sudah terkumpul puluhan jerigen yang kondisinya sudah terisi penuh. Belum diketahui apakah kegiatan ini memiliki izin resmi dari pihak berwenang atau Pertamina.
Praktik pengisian dan penimbunan BBM di jerigen tanpa izin usaha penjualan BBM eceran dilarang peraturan karena berisiko keamanan, keselamatan, dan berpotensi menjadi jalur penyalahgunaan atau penimbunan.
Warga sekitar mulai mempertanyakan kejelasan izin dan tujuan penimbunan dalam jumlah banyak di lingkungan pemukiman. Masyarakat berharap aparat terkait melakukan pengecekan guna menjamin keamanan dan mencegah kelangkaan atau penyimpangan harga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait aktivitas tersebut.

