Makassar, Penakota.com – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja sekaligus melarang wartawan meliput peristiwa penangkapan terduga pengedar narkotika di Kabupaten Jeneponto. Kejadian ini dialami Jumat dini hari, 12 Juni 2026.
Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menyatakan bahwa tindakan tersebut dialami langsung oleh Usman, pengurus Pengurus Daerah IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik‑detik penangkapan terduga pengedar sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Menurut Zulkifli, perbuatan oknum polisi itu jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang‑undang,” tegasnya, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas.
“Ketentuan itu menjadi dasar bahwa setiap liputan yang dilakukan sesuai hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang‑wenang,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) undang‑undang yang sama, pelaku penghambatan kemerdekaan pers terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi kepastian hukum. PW IWO Sulsel juga mengimbau masyarakat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi publik.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.

