Jeneponto – Kalangan wartawan di Kabupaten Jeneponto berencana menggelar aksi damai pada hari Rabu, sebagai bentuk protes keras atas insiden perampasan alat kerja dan intimidasi yang dialami salah satu rekannya saat meliput tugas.
Aksi ini dipicu peristiwa yang menimpa Usman, pengurus PD IWO Jeneponto dan jurnalis Cakrawalainfo.co.id. Saat meliput penangkapan terduga pengedar narkoba di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Jumat (12/6/2026) dini hari, ia dibentak, diintimidasi, dan ponselnya dirampas oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto. HP tersebut baru dikembalikan setelah seluruh rekaman foto dan video dipaksa dihapus.
Menanggapi hal itu, para jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Jeneponto sepakat turun ke jalan untuk menyuarakan perlindungan profesi dan kebebasan pers.
Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, menyatakan aksi ini merupakan bentuk kewajiban bersolidaritas dan menjaga hak wartawan yang dilindungi undang‑undang.
“Kami tidak akan diam saja jika rekan kami dihalangi bekerja, apalagi sampai dirampas alat kerjanya. Aksi ini murni damai dan bermaksud menuntut kejelasan serta sanksi tegas bagi pelaku,” ujarnya.
Pernyataan dukungan juga disampaikan PW IWO Sulsel. Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Rencananya, aksi damai dan mimbar bebas akan dilaksanakan pada hari Rabu, dengan titik kumpul di lokasi yang akan disampaikan kemudian, lalu bergerak menuju kantor Polres Jeneponto. Estimasi peserta yang hadir mencapai puluhan orang dari berbagai media.
Para jurnalis menuntut: pengusutan tuntas kasus, identifikasi oknum pelaku, penerapan sanksi disiplin dan hukum, serta jaminan keamanan dan perlindungan bagi seluruh wartawan yang bertugas di wilayah Jeneponto.

