Gowa, Penakota.com – LKBHMI Gowa Raya soroti peristiwa kematian Alm. Sanupo, Setahun Belum Ada Kepastian Hukum, (05/06/206).
Tak hanya menyisakan misteri, kematian Alm. juga meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang di tinggalkan,
Pasalnya hingga kini kematian korban belum masih terkutang katung, sebab hingga saat ini pelaku pembunuhan pun belum terungkap.
Publik hingga kini masih menunggu atas kepastian hukum terhadap kematian korban, hal tersebut kini sudah genap setahun.
Bersama Tim Advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cab. Gowa Raya dan juga keluarga korban menggelar spanduk di hadapan Mako Polres Gowa.
Aksi tersebut bertujuan agar Kapolres Gowa kembali mengingat bahwa kematian Korban sudah genap setahun namun belum ada titik terang.
Melalui Tim Advokasi LKBHMI, Irwansyah, SH.menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk penekanan terhadap Kepolisian utamanya Polres Gowa.
“Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap keluarga korban yang mempertanyakan kepastian hukum terhadap kematian korban,” ujarnya.
Irwansyah juga menjelaskan hingga saat Ia bersama keluarga korban masih menunggu kepastian hukum dan keadilan bagi korban,
“Aksi bentang spanduk tersebut sebagai pengingat serta meminta ketegasan Kapolres Gowa dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Diketahui Kasus ini mulai ditangani oleh Polres Gowa sejak tanggal 14 Mei 2025 silam,
Keluarga korban juga terus mengikuti dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, salah satunya berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan berbagai permohonan yang dianggap penting bagi proses penyidikan.
Perkara ini bermula ketika korban Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang warga.
Pasca kejadian tersebut, korban diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Tidak lama kemudian muncul informasi bahwa korban melarikan diri dari lokasi tersebut,
Namun sekitar dua minggu setelah kejadian, Almarhum ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan berbagai luka pada tubuhnya.
Menurut Irwansyah, peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kepolisian dan segera mengungkap peristiwa kematian korban.
“Satu tahun bukanlah waktu yang singkat, apalagi penanganan sebuah perkara yang merenggut nyawa seseorang,” tegasnya.
Lanjutnya, Ia mengatakan Keluarga korban juga berhak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang.
“Keluarga korban juga mempunyai hak untuk mengetahui hingga sejauh mana perkara dan sampai kapan ada titik terang dari perkara ini,” tuturnya Irwansyah.
Tim advokasi LKBHMI Gowa Raya menilai proses penanganan perkara sudah berlarut tanpa adanya perkembangan yang signifikan dan menjadi pertanyaan besar di publik.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Namun terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata,” Lanjutnya.
Kini LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kapolres Gowa agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut,
“Kami minta Kapolres Gowa agar lebih serius menangani perkara tersebut, kami minta prosesnya harus profesional, akuntabel, dan berorientasi untuk mengungkap kebenaran,” imbuhnya Irwansyah.
Lanjutnya Irwansyah, pengungkapan perkara ini tak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Kepolisian,
“Perkara ini bukan hanya tentang satu keluarga korban, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” sambungnya.
Pada momentum satu tahun perkara tersebut, LKBHMI serta keluarga korban polisi lebih objektif terhadap fakta kematian Almarhum Sanupo.
“Kami hanya minta kepastian hukum dan lebih objektif dalam mengungkap fakta serta lebih transparansi,” tutup Irwansyah.
