Takalar, Penakota.com – Tambang galian C kian marak beroperasi serta mengundang konflik sosial di Ling. Bontorita, Kel. Manangkoki, Kec. Polong Bangkeng Utara, Kab. Takalar, (15/06/2026).
Tambang tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan berdampak mencemari hingga merusak lingkungan.
Salah seorang warga yang berinisial R menyampaikan bahwa tambang tersebut sangat meresahkan dan berdampak buruk serta meminta ketegasan dari pihak berwajib.
“Ini berdampak sekali sama kita disini, belum lagi lingkungan pasti rusak apa lagi kendaraan besar keluar masuk disini pak,” ujarnya.
Tambang tersebut tidak pernah berhenti hingga masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan.
R juga menduga, inisial DS selaku pengelola melakukan aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya serta kuat dugaan pihak pengelola melakukan kerja sama dengan Oknum Kepolisian Polres Takalar berupa Setoran hitungan Retase.
Aktivitas penambangan ilegal yang didudaga di lakukan DS tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah kabupaten Takalar dan ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar.
Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” ucap R.
Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.
Menurut warga setempat mengatakan, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain Izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memliki izin khusus penjualan dan pengankutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009
“Kami ingin semua pelaku penambangan yang menggunakan Alat berat Pompa isap ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan, Pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, Pihak Kasat Reskrim Polres Takalar belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.

