Kalimantan Selatan, Penakota.com – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.713,06 gram sabu dan 7.019 butir ekstasi sebagai hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Maret hingga Juni. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (22/6/26).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono menjelaskan, selama periode tersebut jajarannya berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan mengamankan 80 tersangka yang terdiri atas 75 laki-laki dan lima perempuan.
Seluruh tersangka berasal dari sejumlah kasus yang terungkap di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan transparansi kepada masyarakat atas proses penegakan hukum yang dilakukan.
Dari barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 20.584 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui langkah pencegahan, penanggulangan, hingga penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kalimantan Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba untuk beroperasi di wilayahnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiyono mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

