Jeneponto, – Peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal kian marak ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Barang haram ini dijual secara terbuka di toko grosir, warung pinggir jalan, hingga area pasar Karisa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi bersertifikat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi penyebarannya meliputi kawasan Belokallong, Pasar Karisa Kecamatan Binamu, dan beberapa pusat perdagangan lain di wilayah setempat. Rokok ilegal ini ditawarkan dengan selisih harga mencapai Rp7.000 hingga Rp10.000 per bungkusnya.
Ciri khasnya sangat mudah dikenali: tidak memiliki pita cukai hologram resmi dari Bea Cukai, kualitas cetakan kemasan terlihat kabur dan tidak rapi, serta banyak yang menggunakan nama merek tidak baku atau meniru merek ternama dengan perbedaan tulisan yang samar.
Menyikapi maraknya peredaran tersebut, Kepolisian Resor Jeneponto angkat bicara dan menyatakan akan segera mengambil langkah penindakan.
“Kami telah menerima laporan dan informasi mengenai peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum kami. Kami akan melakukan pengecekan,” ujar AKP Nurman Matasa Kasatreskrim Polres Jeneponto.
Ia menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkannya dapat diancam pidana penjara 1–5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merugikan pendapatan negara, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi kesehatan karena kandungannya tidak melalui uji laboratorium dan pengawasan resmi. Penjualannya yang bebas juga memudahkan akses bagi anak di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan keberadaannya melalui saluran resmi Polres Jeneponto, jika ditemukan di lingkungan sekitar.

