Jeneponto, Penakota.com – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terdeteksi dijual bebas di toko besar, tak jauh dari Kantor KUA Binamu, tepatnya di kawasan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal yang beredar di sana umumnya tidak dilengkapi pita cukai hologram resmi. Kemasannya sering terlihat cetakan kurang tajam, ada yang menggunakan nama merek yang tidak umum, atau meniru merek terkenal dengan sedikit perbedaan tulisan.
Sejumlah warga yang beraktivitas di kawasan itu mengakui mudah mendapatkannya.
“Di toko Besar, di sekitar Belokallong ada yang jual. Harganya selisih sekitar Rp7.000 sampai Rp10.000 lebih murah dari yang biasa. Kadang dijual tanpa ada stiker cukai sama sekali,” ungkap salah satu warga setempat.
Praktik ini dinilai merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari sektor cukai. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kandungan bahannya tidak teruji dan tidak diawasi instansi berwenang. Selain itu, penjualan yang dilakukan secara terbuka memudahkan akses bagi anak‑anak dan remaja.
Pihak Bea Cukai dan kepolisian mengingatkan bahwa peredaran serta penjualan rokok ilegal melanggar aturan yang berlaku dan dapat diancam sanksi pidana maupun denda yang besar. Masyarakat diminta untuk tidak membeli serta berani melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Sampai saat ini belum ada penindakan khusus yang dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal di kawasan Belokallong. Warga berharap pengawasan dari aparat terkait segera diperketat agar praktik ini tidak semakin meluas.

