Makassar, Penakota.com – Oknum Polisi Satuan Unit Sabhara Polrestabes Makassar insial A berpangkat Brigpol diduga menerima 2 juta rupiah dari hasil penjualan barang bukti, (02/06/2026).
Kejadian bermula saat pelaku pencurian berinisial IP meminjam sejumlah uang tunai kepada pria berinisial R asal Kab. Pangkep.
Namun saat RD meminta kembali uang yang telah di gunakan IP, IP malah menawarkan 1 unit laptop hasil curian kepada RD yang tidak diketahuinya.
Karena merasa dirinya membutuhkan uang tersebut, akhir RD pun menyetujuinya kemudian menambahkan uang tunai sebanyak 150 ribu rupiah kepada IP.
Selang beberapa hari, RD akhirnya baru mengetahuinya setelah bahwa barang tersebut adalah hasil curian dari Sekolah Dasar (SD) Beroanging Kota Makassar.
Merasa dirinya terancam pidana, Akhirnya RD pun mencari pertolongan agar dirinya dapat dibantu menghadapi persoalan tersebut.
Saat di wawancarai, RD mengaku bahwa Ia sebelumnya tidak mengetahui barang tersebut adalah hasil curian dari IP.
“Tidak ku tau Ki kodong pak, karena waktu itu saya ambil itu barang dirumah omnya impe yang juga berprofesi sebagai pengacara,” ujar RD.
Lanjutnya RD, saat itu pun akhirnya RD di arahkan untuk bertemu dengan Oknum Polisi tersebut.
“Saya ketemu pak, awalnya itu polisi minta saya kembalikan itu laptop lewat dia saja, baru saya bawakan mi pak itu laptop,” ucapnya.
Setelah beberapa saat, A kemudian meminta uang kepada RD senilai 700 ribu, dengan dalih untuk Pak Panit 500 ribu dan 200 ribu untuk pembeli bensin dan rokok A,
“Itu waktu saya transferan 600 ribu pak, karena itu ji saldo ku. Tapi 100 ribunya saya bawakan langsung dan ketemua sama A,” lanjutnya.
Ironisnya, setelah insiden tersebut RD kemudian di arahkan kepada A agar membuang sial dengan cara menjual 1 unit laptop tersebut.
“Nah suruhka jualki pak, setelah laku ku posting di FB, 27 April 2026 saya langsung bawakan uangnya ke senilai 2 juta rupiah kepada A bersama temannya berinisial R, l” Imbuhnya.
RD kemudian terkejut saat dirinya di jemput oleh Polisi dari Polsek Tallo Makassar dirumahnya di Kabupaten Pangkep.
“Kaget ka Pak, apa lagi saya orang jantungan. Saya kira sudah aman mi karena A yang rus Ki, ternyata tidak dia urus ji,” sambungnya.
Kini akhirnya RD mencari keadilan dari terhadap dirinya, apa lagi dia jauh-jauh dari Kab. Pangkep ke Makassar untuk menghadapi perkara tersebut.
Saat di konfirmasi A membantah tudingan tersebut, dirinya mengatakan tidak ernah mengarahkan apa lagi menerima sejumlah uang hasil jual laptop tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pak, suruh tunjukkan buktinya kalau ada bukti transferannya senilai 2 juta rupiah,” katanya A.
Dirinya juga menyampaikan bahwa uang yg diterima hanya 600 ribu dari RD dan itu hanya sebatas pinjam.
“Tidak pak, tidak pernah saya terima kecuali itu yang 600 ribu memang pernah tapi saya cuman pinjam dan akan saya kembalikan,” terangnya.
Berbeda halnya dengan RI (35) saat di temui dirinya mengatakan bahwa saat itu dirinya menemani RD untuk bertemu dan menyamar selaku pembeli lalu menyerahkan uang.
“Saya temani pak, waktu tu saya dari warkop 122 menuju ke rumah A di daerah Mallengkeri sekitar jam 19.00 WITA,” kata RI.
RI juga menjelaskan saat itu dirinya sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada Oknum tersebut sebelum akhirnya A bercerita tentang masa lalunya.
“Saya yang kasih langsung ki pak, karena itu hari saya khawatir di jebak oleh oknum tersebut,” tutupnya, tutup, (01/06/2026).
(Red/Apri)
