Penakota || Takalar. Aktivis Abdul Salam , menyoroti putusan Pengadilan Negeri Takalar terhadap perkara nomor 16/Pid.B/2026/PN Tka yang menyeret nama anggota dewan, Israwati, (01 Mei 2026).
Dalam putusan tersebut, Israwati dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang memuat unsur penipuan, turut serta, dan perbuatan berlanjut, namun hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Menurut Abdul Salam, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait rasa keadilan dan keseriusan penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Kami menghormati independensi majelis hakim, tetapi publik juga berhak mempertanyakan rasa keadilan dari putusan ini. Ketika unsur penipuan dinyatakan terbukti, lalu hukumannya hanya percobaan, tentu masyarakat bertanya di mana efek jeranya,” ujar Abdul Salam.
Ia menilai, perkara ini bukan semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah lembaga legislatif karena terdakwa merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh integritas di tengah masyarakat.
Jabatan wakil rakyat adalah amanah. Ketika seorang anggota dewan divonis bersalah dalam perkara pidana, maka ini menyangkut kehormatan lembaga. DPRD jangan diam, Badan Kehormatan harus bersikap,” tegasnya.
Abdul Salam juga menyoroti frasa perbuatan berlanjut dalam putusan tersebut. Menurutnya, jika perbuatan dilakukan berulang dan terbukti di persidangan, maka hukuman ringan berpotensi melukai rasa keadilan korban maupun masyarakat luas.
Jangan sampai rakyat menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dijaga dengan putusan yang adil dan meyakinkan,” tambahnya.
Ia meminta agar seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai evaluasi bersama bahwa pejabat publik harus dijaga standar etik dan integritasnya.
Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan umum, bukan untuk terseret dalam perkara pidana. Demokrasi akan rusak jika moral pejabat publik dibiarkan merosot,” tutup Abdul Salam.
